Bangun Gedung Wajib Dilengkapi Taman

Izin mendirikan bangunan dicabut jika tidak membuat taman.

Sabtu, 13 Februari 2010

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan orang atau badan yang akan membangun gedung melengkapi gedungnya dengan ruang terbuka hijau. Izin mendirikan bangun bangunan harus dilengkapi dengan rencana pembuatan ruang terbuka. "Ruang terbuka hijau berupa taman," ujar Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Hari Karyawan di Balai Kota kemarin.

Hari menjelaskan, taman itu untuk penghijauan dan keindahan sebagai paru-paru kota. Penyediaan ruang te

...

Berita Lainnya