Penjual Lapen Akan Dijerat Pidana Berat

Hukumannya lebih dari lima tahun.

Kamis, 11 Februari 2010

YOGYAKARTA - Polisi menjerat tersangka penjual minuman keras khas Yogyakarta, lapen, yakni dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. "Bukan lagi tindak pidana ringan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Yogyakarta Komisaris Syaiful Anwar kemarin.

Bahkan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto akan berkoordinasi dengan Kepala Poltabes Yogyakarta dan berharap sanksi hukum bagi penjua

...

Berita Lainnya