Aturan Anti-Penodaan Agama Dinilai Langgar HAM

Masyarakat diminta tak berbuat anarkis.

Rabu, 10 Februari 2010

YOGYAKARTA - Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-Cultural Studies, CRCS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 atau yang lebih dikenal dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi. Ini lantaran kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki ya

...

Berita Lainnya