Mulai Bulan Ini Denda Listrik Naik

Berlaku secara nasional.

Rabu, 10 Februari 2010

SURAKARTA - PLN menaikkan denda keterlambatan pembayaran rekening listrik mulai Februari ini. Besarannya mencapai belasan kali dibanding denda yang berlaku sebelumnya. "Semula kami mengenakan denda Rp 3.000 untuk pelanggan yang terlambat membayar," kata Suharmanto, juru bicara PLN Area Pelayanan dan Jaringan Surakarta, kemarin.

Menurut dia, besaran denda itu akan dikenakan sesuai dengan daya yang terpasang di rumah pelanggan. Untuk pelanggan yang me

...

Berita Lainnya