Kilas
Pengembalian SPT Paling Lambat 31 Maret 2010

Rabu, 13 Januari 2010

SURAKARTA - Surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pribadi wajib diserahkan ke kantor pajak paling lambat 31 Maret mendatang. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha pada 30 April 2010. Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II gencar melakukan sosialisasi. "Kami juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini SPT harus diambil sendiri. Tidak dikirim ke alamat yang bersangkutan," kata Suwarno Setero, Kepala Sie Bimbingan Penyuluhan Dire

...

Berita Lainnya