Hakim Tolak Gugatan Izin Pabrik Semen Gresik

Hakim menilai kegiatan eksplorasi tak harus menunggu analisis mengenai dampak lingkungan.

Selasa, 12 Januari 2010

SEMARANG -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mengabulkan memori banding yang diajukan PT Semen Gresik serta Kabupaten Pati tentang keabsahan surat izin penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati. "Di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, kami dinyatakan kalah," kata Direktur LBH Semarang Siti Rahma Mary Herwaty kepada Tempo kemarin.

Memori banding ini diajukan oleh PT Semen Gresik bersama dengan

...

Berita Lainnya