KPID Cabut Izin Kanal Stasiun TPI

Dinilai tak punya iktikad mengurus izin stasiun televisi berjaringan.

Senin, 11 Januari 2010

SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika agar segera mencabut izin siaran stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jawa Tengah. "TPI tidak memiliki iktikad mengurus izin stasiun televisi berjaringan sehingga izin siarannya di Jawa Tengah layak dicabut," kata Kepala Bidang Perizinan KPID Jawa Tengah Hary Wiryawan kepada Tempo kemarin.

Sistem siaran televisi berja

...

Berita Lainnya