Calon Perseorangan Mundur Didenda Rp 20 Miliar
Kamis, 7 Januari 2010
SURAKARTA -- Calon perseorangan yang mundur setelah mendaftar sebagai calon wali kota/bupati atau wakilnya terancam denda Rp 20 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum Surakarta Didik Wahyudiono mengatakan, dengan ketentuan di atas, seharusnya pasangan calon perseorangan lebih serius dalam menghadapi pencalonannya. "Denda dibebankan kepada siapa pun
...