Gratifikasi di Bank Jateng Rp 38 Miliar

Penerimanya pejabat struktural di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,terutama bendahara dan sekretaris daerah.

Selasa, 5 Januari 2010

SEMARANG - Direktur Utama Bank Jateng Hariyono mengaku nilai fee atau gratifikasi dari bank yang dikelolanya kepada pejabat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Tengah mencapai Rp 38 miliar. "Pemberian fee itu berlangsung selama 2002 hingga 2005," kata Hariyono seusai rapat di Bank Indonesia Semarang kemarin.

Ia membantah jumlah gratifikasi yang disodorkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, sebesar Rp 51 miliar. Menurut Ha

...

Berita Lainnya