Calon Pegawai Negeri Mundur Diminta Bayar Rp 10 Juta

Kamis, 31 Desember 2009

SEMARANG - Para calon pegawai negeri yang dinyatakan diterima tapi kemudian mengundurkan diri akan didenda Rp 10 juta per orang. Hingga kemarin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah telah menerima pemberitahuan mundurnya calon pegawai negeri yang sudah diterima dalam seleksi beberapa waktu lalu. "Sudah ada empat calon pegawai negeri yang diterima, tapi mengundurkan diri," kata Kepala Bidang Organisasi dan Kepegawaian BKD Jawa Tengah Rofi kemar

...

Berita Lainnya