Guru Swasta Minta Peraturan Pengangkatan Tenaga Honorer Diubah

Senin, 28 Desember 2009

SLAWI - Forum Guru Swasta berencana mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Guru Tenaga Honorer. Rencana ini muncul dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Guru Swasta ke-3 yang digelar di Kabupaten Tegal kemarin.

"Ini salah satu agenda penting yang hendak kami usulkan dalam forum koordinasi," ujar Beni Surahmawan, Ketua Forum Guru Swasta Kabupaten Ponorogo, di sela-sela rapat koordinasi nasional d

...

Berita Lainnya