Pengadilan Tolak Gugatan Nasabah Century

Gugatan class action dinilai hakim tidak termasuk gugatan perwakilan kelompok sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan Mahkamah Agung.

Rabu, 23 Desember 2009

SURAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan class action yang diajukan nasabah Bank Century. Ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan menyatakan prosedur pengajuan gugatan class action para penggugat kepada Bank Century tidak sah. "Sehingga gugatan penggugat tidak dapat diteruskan," ujar Saparudin saat membacakan putusan itu kemarin. Majelis hakim mengharuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 156 ribu.

Majelis hak

...

Berita Lainnya