Kilas
Tukijo Bantah Katakan Goblok

Kamis, 10 Desember 2009

KULON PROGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, yang diketuai Matheus Samiaji, dalam putusan selanya, menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, Tukijo, dalam persidangan pencemaran nama baik kasus tambang pasir besi di Pantai Kulon Progo, Yogyakarta, kemarin. Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.

Saksi Widada, warga Dukuh Bedoyo III, membenarkan pernyataan Tukijo seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan

...

Berita Lainnya