Kilas
Masyarakat Wajib Ambil Formulir Pajak

Rabu, 9 Desember 2009

SURAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta meminta wajib pajak mengambil formulir surat pemberitahuan pajak ke kantor pajak terdekat. Mulai tahun ini, mereka tidak akan mengirimkan formulir itu ke alamat wajib pajak. "Mulai tahun ini sistem itu sudah diubah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Achmad Furkon kemarin. Menurut Achmad, aturan baru tersebut dilakukan berdasar peraturan perpajakan yang baru, Undang-Undang Nom

...

Berita Lainnya