Pembakar Gedung Dewan Divonis Empat Bulan Penjara

Kamis, 3 Desember 2009

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin memvonis Taraf Kurniawan, mantan anggota DPRD Jawa Tengah, yang menjadi terdakwa pembakaran gedung DPRD Jawa Tengah, empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua tahun.

Majelis hakim yang diketuai Tigor Manulang menilai politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut sengaja melakukan tindak pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana diancam dalam Pa

...

Berita Lainnya