Dewan Surakarta Tetapkan Tiga Raperda Retribusi
Pada 2010 sudah bisa diterapkan.
Sabtu, 28 November 2009
SURAKARTA -- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta, Kamis lalu, menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah. Yaitu perda retribusi aset daerah, retribusi penyelenggaraan perizinan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta perda bangunan.
Ketua Dewan Surakarta Soekasno mengatakan peraturan daerah itu dapat ditetapkan menjadi perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. "Selanju
...