Kanal Televisi Harus Diberikan kepada Stasiun Televisi Lokal

Dengan badan hukum baru sistem siaran jaringan, stasiun televisi swasta nasional akan membunuh stasiun televisi lokal.

Sabtu, 28 November 2009

YOGYAKARTA -- Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Yogyakarta khawatir stasiun televisi swasta nasional yang berbasis di Jakarta mendirikan badan hukum baru di Yogyakarta untuk memenuhi persyaratan sistem siaran jaringan. "Konfrontasi terbuka dalam perebutan kue iklan akan meminggirkan stasiun televisi lokal," kata Ketua KPID Yogyakarta Rahmat Arifin, Kamis lalu.

Sebab, kata Rahmat, pemasang iklan akan lebih suka memilih stasiun televisi swasta

...

Berita Lainnya