Pegawai Golongan IV-C Diusulkan Aset Pusat
Senin, 23 November 2009
SURAKARTA -- Pegawai negeri dengan golongan IV-C ke atas diusulkan menjadi aset pemerintah pusat. Dengan demikian, mereka dapat dipindahtugaskan ke daerah lain ke seluruh wilayah Indonesia.
"Sering kali karier pegawai negeri golongan IV-C terhenti," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Negeri (Korpri) Diah Anggraeni di Surakarta dua hari silam.
Kebanyakan hal tersebut terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota dan kabupaten. Jenjang kar
...