Pegawai Golongan IV-C Diusulkan Aset Pusat

Senin, 23 November 2009

SURAKARTA -- Pegawai negeri dengan golongan IV-C ke atas diusulkan menjadi aset pemerintah pusat. Dengan demikian, mereka dapat dipindahtugaskan ke daerah lain ke seluruh wilayah Indonesia.

"Sering kali karier pegawai negeri golongan IV-C terhenti," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Negeri (Korpri) Diah Anggraeni di Surakarta dua hari silam.

Kebanyakan hal tersebut terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota dan kabupaten. Jenjang kar

...

Berita Lainnya