UMK 35 Daerah di Jawa Tengah Ditetapkan

Kamis, 19 November 2009

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 561.4/108/2009, bertanggal 17 November 2009, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2010 di Jawa Tengah.

Dari sederet angka yang ada, upah tertinggi ada di Kota Semarang, sebesar Rp 939.756 atau 100 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL). Posisi upah terendah di Kabupaten Cilacap bagian barat sebesar Rp 660 ribu, sedangkan untuk Kota Cilacap sebesar Rp 760 ribu.

Se

...

Berita Lainnya