Kilas
SBSI Tegal Pasrah dengan UMK Rp 670 Ribu

Senin, 26 Oktober 2009

SLAWI -- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Tegal pasrah dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2010 sebesar Rp 670 ribu. Sikap itu dilakukan untuk menjaga iklim investasi di wilayah tersebut. "Ini untuk kepentingan buruh juga. Kalau dinaikkan, banyak buruh yang akan menganggur karena pengusaha pada hengkang dari Tegal," ujar Wanadi Hasan, Ketua SBSI Tegal, kemarin.

Menurut dia, sebenarnya SBSI mengusulkan UMK sebesar Rp 700 rib

...

Berita Lainnya