Mantan Pejabat Kabupaten Tegal Dituntut Hukuman Penjara

Jumat, 9 Oktober 2009

SLAWI - Dua terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan jalur lingkar Kota Slawi, Edi Prayitno dan Budi Haryono, dituntut hukuman 5 dan 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Bidang Agraria dan Kepala Subbagian Pembebasan Lahan tersebut dituduh merugikan keuangan negara senilai Rp 2,241 miliar.

"Edi Prayitno terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindakan korupsi dan merugikan negara," ujar jaksa pen

...

Berita Lainnya