Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Rekonstruksi

Selasa, 6 Oktober 2009

BANTUL - Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa di Bantul senilai Rp 1,4 miliar, akhir bulan lalu. Dari tangan kedua tersangka telah disita uang sebesar Rp 240 juta. Mereka adalah TW dan W, dari Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. "Untuk sementara, mereka kami kenai tahanan rumah," kata Herlina, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, kemarin.

Modus y

...

Berita Lainnya