2,5 Tahun Penjara untuk Mantan Ketua Dewan

Sabtu, 3 Oktober 2009

BOYOLALI - Pengadilan Negeri Boyolali kemarin menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boyolali periode 1999-2004, Miyono. Miyono dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pemberian dana purnabakti untuk 45 anggota Dewan periode 1999-2004, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Terdakwa kami nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan

...

Berita Lainnya