Kosmetik Senilai Rp 1,825 Miliar Disita

Produsen tidak memiliki izin edar.

Sabtu, 12 September 2009

YOGYAKARTA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta menyita produk kosmetik senilai Rp 1,825 miliar dari empat tempat penjualan berbeda di Kota Yogyakarta dan Sleman. "Kosmetik itu disita karena tidak mempunyai izin edar," kata Zulaimah, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Balai POM Yogyakarta, kemarin.

Menurut dia, untuk mengedarkan produk itu, produsen harus memiliki izin dengan proses yang tahapannya cukup rumit agar produk ters

...

Berita Lainnya