Lebih dari 1x24 Jam, Warga Asing Diharap Melapor

Selasa, 1 September 2009

SURAKARTA - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Surakarta Suharso mengatakan setiap warga asing yang ada di Surakarta wajib melapor atau dilaporkan keberadaannya. Ini terutama berlaku bagi mereka yang berdiam selama lebih dari 1x24 jam.

"Laporan bukan berarti untuk membatasi gerak mereka, melainkan untuk menjaga keamanan mereka sendiri," tuturnya kemarin.

Menurut dia, dengan terpantaunya keberadaan warga asing, akan leb

...

Berita Lainnya