Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Jumat, 21 Agustus 2009

YOGYAKARTA - Tempat hiburan yang beroperasi saat bulan puasa akan dicabut izinnya tanpa peringatan. "Tempat hiburan itu harus tutup, jika melanggar, tanpa ada teguran langsung ditutup paksa dan dicabut izinnya," kata Nurwidi Hartono, Kepala Bidang Ketertiban Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, kemarin. Tempat hiburan yang wajib tutup adalah diskotek, karaoke yang menyediakan kamar very important person (VIP), pijat shiatsu, dan area ketangkasan. Penu

...

Berita Lainnya