Satu Tahun Penjara untuk Bupati Purworejo

Terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara.

Kamis, 20 Agustus 2009

PURWOREJO -- Bupati Purworejo nonaktif Kelik Sumrahadi divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemarin. Menurut hakim, Kelik terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Majelis hakim yang dipimpin Aroziduhu Waruwu, SH, menyatakan Kelik terbukti bersalah karena menyalahguna

...

Berita Lainnya