Hari Ini Pegawai Negeri Wajib Berbahasa Jawa

Kepada atasan sebaiknya menggunakan bahasa Jawa kromo.

Sabtu, 15 Agustus 2009

YOGYAKARTA - Mulai hari ini, setiap Sabtu, seluruh pegawai di lingkungan dinas Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta kabupaten dan kota wajib menggunakan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Kewajiban menggunakan bahasa Jawa ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Gubernur Sultan Hamengku Buwono X, penggunaan bahasa Jawa secara menyeluruh diberlakukan, setelah kebiasaan ini dilaksana

...

Berita Lainnya