Hari Ini Pegawai Negeri Wajib Berbahasa Jawa
Kepada atasan sebaiknya menggunakan bahasa Jawa kromo.
Sabtu, 15 Agustus 2009
YOGYAKARTA - Mulai hari ini, setiap Sabtu, seluruh pegawai di lingkungan dinas Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta kabupaten dan kota wajib menggunakan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Kewajiban menggunakan bahasa Jawa ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Gubernur Sultan Hamengku Buwono X, penggunaan bahasa Jawa secara menyeluruh diberlakukan, setelah kebiasaan ini dilaksana
...