Tiga Mantan Pemimpin DPRD Dieksekusi Penjara
Empat terpidana lain belum dieksekusi karena punya surat keterangan dokter.
Jumat, 14 Agustus 2009
SEMARANG -- Tiga mantan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang periode 1999-2004 akhirnya dieksekusi menjalani putusan hukuman penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang kemarin. Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto, dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Syukur Ghanny alias Hamas Ghanny dan Humam Mukti Azis.
Mereka, terpidana kasus korupsi anggaran ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah K
...