Kilas
Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Selasa, 11 Agustus 2009

SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan tempat hiburan malam dan panti pijat menghentikan pelayanannya pada sepekan sebelum dan setelah Ramadan. Aturan itu telah kita buat dalam surat keputusan Wali Kota Surakarta. "Tujuannya untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," kata Wali Kota Surakarta Joko Widodo kemarin. Kewajiban itu telah disosialisasikan kepada pengusaha tempat hiburan dan panti pijat sejak kemarin. Pemerintah kota me

...

Berita Lainnya