Bangunan Wajib Penuhi Amdal Lalu Lintas

Sebanyak 13 jenis tarif retribusi naik.

Jumat, 7 Agustus 2009

SURAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Surakarta kemarin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi peraturan daerah (perda) baru.

Perda itu, di antaranya mengatur keharusan adanya analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas, untuk memenuhi kewajiban ruang satuan parkir dan manajemen lalu lintas.

Nantinya setiap bangunan baru harus menyediakan t

...

Berita Lainnya