PTUN: Izin Pabrik Semen Gresik di Pati Harus Dicabut

"Kegiatan yang berdekatan dengan kawasan lindung wajib amdal."

Jumat, 7 Agustus 2009

SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Pati mencabut keputusan tentang surat izin penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati. Dalam putusannya kemarin, PTUN Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tentang surat izin penambangan itu.

Majelis hakim yang terdiri atas Mawarni Maria, Mahtuh Effendi, dan Agus Susilo menyatakan Pera

...

Berita Lainnya