Kejaksaan Ancam Sekolah yang Lakukan Pungutan

Pungutan yang dilakukan harus dalam koridor peraturan pemerintah.

Sabtu, 11 Juli 2009

SEMARANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Winerdy Darwis mengingatkan pengelola sekolah negeri, terutama kepala sekolah, untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. "Jika ada yang melakukan pungutan, akan berurusan dengan kami," Winerdy menegaskan di Semarang kemarin.

Pungutan pendidikan di luar ketentuan, ia melanjutkan, adalah bagian dari tindak pidana korupsi. "Kami telah me

...

Berita Lainnya