Perusak Mobil Semen Gresik Dihukum 5 Bulan Penjara

Terhukum akan banding.

Sabtu, 20 Juni 2009

PATI - Pengadilan Negeri Pati kemarin menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada sembilan orang yang melakukan perusakan sejumlah mobil milik tim survei PT Semen Gresik ke Desa Kedungmulyo, Sukolilo, Pati. Mereka juga dikenai ongkos perkara masing-masing Rp 2.500.

Kesembilan orang tersebut disidang dalam persidangan berbeda. Dalam salah satu persidangan, majelis hakim yang diketuai Farid Fauzi menghukum Sudarto, Tamsi, dan Gunarto karena mereka t

...

Berita Lainnya