Warga Tionghoa Kian Mudah Memiliki Bukti Kewarganegaraan

Kamis, 18 Juni 2009

SURAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta Mamiek Miftachul Hadi mengatakan, saat ini warga keturunan Tionghoa semakin mudah mendapatkan bukti kewarganegaraan Indonesia. Menurut dia, pemohon hanya menyertakan dokumen kependudukan yang dimiliki, misalnya kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, beserta formulir ke Dinas. "Februari lalu ada pengajuan 10 nama. Saat ini seluruhnya sudah disetujui oleh Departemen Hukum dan Hak As

...

Berita Lainnya