Bea-Cukai Kudus Sita Pita Cukai Palsu

Senin, 15 Juni 2009

KUDUS - Petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea-Cukai Kudus menyita cukai pita palsu yang digunakan oleh pemilik perusahaan rokok yang berinisial S, warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. "Jumlahnya 42.900 keping, senilai Rp 80 juta," ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea-Cukai Kudus, saat dihubungi kemarin.

Dari rumah S, petugas mendapatkan barang bukti berupa pita cu

...

Berita Lainnya