Kilas
Di Kabupaten Tegal, 1 TPS untuk 500 Pemilih

Senin, 15 Juni 2009

SLAWI - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tegal tetap menetapkan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilu presiden mendatang sebanyak 500 orang. Hal itu tak sesuai dengan imbauan KPU Jawa Tengah agar setiap TPS digunakan untuk 800 pemilih. "Ini untuk menghindari kecemburuan Ketua Panitia Pemungutan Suara yang sebelumnya telah dilibatkan dalam pemilu legislatif," tutur Ketua KPUD Kabupaten Tegal Sukartono kemarin. Sel

...

Berita Lainnya