Hakim Berkomitmen Gunakan Undang-Undang Pers

Pasal pencemaran nama baik tetap dipakai.

Sabtu, 13 Juni 2009

SEMARANG - Hakim di pengadilan negeri memilih akan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers daripada menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menyelesaikan kasus atau sengketa-sengketa mengenai delik pers.

Kepala Pengadilan Negeri Rembang Sunardi menyatakan, jika sudah ada aturan yang secara khusus mengaturnya, aturan yang umum harus dikesampingkan. "Karena berlaku asas lex specialis," kata Sunardi kepada Tempo kemarin.

D

...

Berita Lainnya