Rencana Tata Ruang di DIY Jamin Akses Informasi

Pejabat yang mengeluarkan izin yang bertentangan dengan tata ruang dikenai sanksi pidana.

Selasa, 9 Juni 2009

YOGYAKARTA - Pejabat yang mengeluarkan izin yang bertentangan dengan peraturan daerah tentang tata ruang bisa dipidana. "Ancaman hukumannya mulai denda hingga kurungan badan," kata Nazaruddin, Ketua Panitia Khusus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kemarin.

Sanksi itu ada dalam Raperda tentang tata ruang wilayah yang saat ini dalam tahap finalisasi

...

Berita Lainnya