Dewan Setujui Penarikan Retribusi Aset Daerah

Kamis, 4 Juni 2009

SURAKARTA - Dalam rapat paripurna kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Surakarta menyetujui penarikan retribusi bagi aset-aset pemerintah. Ada 10 macam aset yang dikenai retribusi pemakaian, yaitu tanah, lapangan, pemakaian gedung atau bangunan, kios, pemakaian kendaraan, pemakaian alat-alat berat, pemakaian kolam ikan, pemakaian depo ikan, dan pemakaian pasar ikan.

Bandung Joko Suryono, sekretaris panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang re

...

Berita Lainnya