Cagar Budaya Dapat Keringanan Pajak

Dari 531 bangunan lawas, baru 87 bangunan yang resmi sebagai bangunan cagar budaya.

Selasa, 26 Mei 2009

YOGYAKARTA -- Sebanyak 87 bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta mendapat keringanan pajak demi menyelamatkan bangunan tua dan bersejarah. "Pemberian insentif diberikan kepada wajib pajak pemilik bangunan cagar budaya. Besarnya antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, tergantung bagaimana kondisi BCB," ujar Wisnu Budi Irianto, Kepala Bidang Pajak Kantor Pajak Daerah Kota Yogyakarta, kemarin.

Ia menambahkan, keringanan bagi wajib pajak itu bisa berupa pe

...

Berita Lainnya