Akta Perusahaan Tambang Besi Diragukan

Perusahaan yang baru dua bulan berdiri bisa mendapat kontrak besar.

Kamis, 14 Mei 2009

YOGYAKARTA - Pakar hukum agraria di Universitas Gadjah Mada, Profesor Sujito, mempertanyakan akta pendirian PT Jogja Magasa Iron (JMI) yang akan mengeksplorasi pasir besi di Kabupaten Kulon Progo. Pasalnya, perusahaan itu didirikan pada September 2008, yang dua bulan kemudian menandatangani kontrak karya.

"PT yang baru didirikan dua bulan bisa mendapatkan kontrak besar? Bagaimana pemerintah menilai kredibilitasnya? Prestasinya pun saya yakin belum

...

Berita Lainnya