Kilas
Kapal Motor Kecil Dikenai PAS

Jumat, 8 Mei 2009

JEPARA - Ribuan kapal motor kecil di Jepara mulai dikenai PAS atau surat tanda kebangsaan dan dipungut retribusi sebesar Rp 36 ribu per tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008 tentang PAS Kapal. Hal itu disampaikan oleh Suherlan, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, kemarin.

Kapal motor kecil, menurut Suherlan, adalah kapal yang memiliki ukuran di bawah 7 GT. "PAS juga sebagai sy

...

Berita Lainnya