Yogya Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

Demi mendongkrak pendapatan asli daerah.

Rabu, 29 April 2009

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi kemudahan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan berpelat nomor polisi non-AB yang selama ini bertebaran di wilayah Yogyakarta akan dibebaskan dari kewajiban membayar bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Oktober, meski tak bersifat keharusan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset P

...

Berita Lainnya