Kontrak Karya Holcim Diharapkan Ditinjau Ulang

Ada 10-15 hektare lahan bekas penambangan belum direboisasi.

Selasa, 28 April 2009

CILACAP - Sejumlah pihak meminta pemerintah meninjau ulang kontrak karya penambangan PT Holcim di Nusakambangan. Mereka menilai penambangan batu kapur itu tidak banyak memberi manfaat bagi masyarakat. "Masyarakat dapat apa dari Holcim?" kata Agun Ginanjar, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, kemarin.

Menurut Agun, retribusi yang diberikan Holcim sebesar Rp 8,5 miliar tiap tahun tidak sepadan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. K

...

Berita Lainnya