Banyak Perusahaan Langgar Upah Minimum

Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum akan didenda maksimal Rp 400 juta.

Sabtu, 25 April 2009

SEMARANG - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah masih melakukan monitoring pelaksanaan ketentuan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Tengah. "Monitoring bertujuan mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan ketentuan UMK atau belum," kata anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Indartono, kepada Tempo kemarin.

Monitoring upah ini tidak dilakukan secara keseluruhan, tapi hanya diambil sampel secara acak. Hal ini karena dana ya

...

Berita Lainnya