Panwas Diminta Serahkan Bukti Politik Uang ke Pengadilan

Rabu, 22 April 2009

SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah menyarankan agar Panwaslu kabupaten/kota menyerahkan barang bukti pelanggaran pemilu kepada Pengadilan Negeri setempat, jika kasus-kasus pelanggaran pemilu yang tengah ditangani oleh Sentra Penanganan Hukum Terpadu dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kalau kasusnya tidak bisa diteruskan, maka barang buktinya harus diserahkan kepada Pengadilan Negeri dan masuk ke dalam kas negara," tutur an

...

Berita Lainnya