Rumah Pemilih Terdaftar Akan Ditempeli Stiker

Pendataan pemilih pada pemilu presiden akan berbasis rukun tetangga.

Rabu, 22 April 2009

YOGYAKARTA - Setiap penduduk yang sudah didaftar sebagai pemilih dalam pemilu presiden 2009 mendapatkan bukti tanda terdaftar. Bukti tanda itu akan ditempel di rumah dengan bentuk stiker atau tanda lain. Hal itu tertuang dalam Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Pusat Nomor 720/KPU/IV/2009.

Ketua KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Any Rochyati mengatakan penandaan rumah yang sudah terdaftar itu untuk memudahkan identifikasi. "Bukti tanda itu beru

...

Berita Lainnya