Perda Penanggulangan HIV dan AIDS Disahkan

"Pemilik hiburan yang berisiko tinggi wajib mendata pekerjanya."

Rabu, 15 April 2009

SEMARANG - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah mengesahkan peraturan daerah tentang penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immune deficiency syndrome (HIV dan AIDS) kemarin.

Setiap orang yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi. "Sanksi itu berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah di Semarang kemarin.

Warga yang bisa terkena sank

...

Berita Lainnya