Parpol Harus Segera Setor Laporan Dana Kampanye

Belum ada akuntan publik yang ditunjuk.

Rabu, 15 April 2009

SEMARANG -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Nuswantoro Dwiwarno mengingatkan kepada seluruh partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar segera menyerahkan laporan keuangan dana kampanye. "Paling lambat tanggal 24 April," ujarnya kemarin.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, peserta pemilu wajib menyerahkan laporan keuangan kampanye paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Hingga hari ini, belum ada peserta pem

...

Berita Lainnya